UU RI
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN Pasal 10 ayat 1 berbunyi
"Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi".
Download UU RI Nomor 14 Tahun 2005
Tambahan saja :
"Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi".
Download UU RI Nomor 14 Tahun 2005
Tambahan saja :
1. | Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 |
tentang : Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK |
|
2. | Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 |
tentang : Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru |
|
3. | Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 |
tentang : Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan |
|
4. | Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 |
tentang : Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah melalui UN dan US |
|
5. | Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 |
tentang : Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
6. | Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 |
tentang : Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
7. | Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 |
tentang : Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
8. | Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 |
tentang : Standar Penilaian Pendidikan |
|
9. | Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 |
tentang : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda :